Jadi Tersangka, Pria Perkosa Lansia di Kabupaten Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku pemerkosaan wanita Lansia di Kabupaten Gorontalo
Sumber :
  • Istimewa

Gorontalo – Jefri Kalalu, pelaku pemerkosaan wanita lansia di Kabupaten Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, tapi masih kita gelarkan lagi biar bisa memberikan efek kepada pelaku," kata AKBP Dadang.

Lebih lanjut AKBP Dadang mengungkapkan jika tersangka memang berprofesi sebagai tukan pijat.

Berdasarkan hasil visum, pelaku sudah sempat menyetubuhi korban.

"Pekerjaannya sehari-hari sebagai tukang pijat dan karena dia ini khilaf kemudian ada niat menyalurkan hasratnya makanya dilakukan," ungkapnya.

Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya

Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya

Photo :
  • VIVA Gorontalo / Yakub Kau