Jadi Tersangka, Pria Perkosa Lansia di Kabupaten Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara
- Istimewa
Gorontalo – Jefri Kalalu, pelaku pemerkosaan wanita lansia di Kabupaten Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, tapi masih kita gelarkan lagi biar bisa memberikan efek kepada pelaku," kata AKBP Dadang.
Lebih lanjut AKBP Dadang mengungkapkan jika tersangka memang berprofesi sebagai tukan pijat.
Berdasarkan hasil visum, pelaku sudah sempat menyetubuhi korban.
"Pekerjaannya sehari-hari sebagai tukang pijat dan karena dia ini khilaf kemudian ada niat menyalurkan hasratnya makanya dilakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, telah terjadi pemerkosaan terhadap wanita lansia berinisial HL (65) di Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Senin 15 Mei 2023 kemarin.
Aksi pelaku dipergoki oleh anak korban berinisial WA.
Mulanya WA yang sedang berisitirahat di kamar mendengar ada suara laki-laki mengobrol dengan korban.
Saat melihat CCTV di ruang rang tamu, WA kaget pria tersebut melakukan aksi tak senonoh itu kepada korban yang terbaring di ranjang.
WA pun langsung menggrebek aksi pelaku. Kemudian kejadian itu dilaporkan kepada tokoh agama setempat.
Pelaku kemudian di gelandang ke Polres Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hari itu juga.