Masing-masing Punya Peran, Pasutri Aniaya Anak hingga Tewas di Tilango Terancam 15 Tahun Penjara

- VIVA Gorontalo / Yakub Kau
Gorontalo – Polisi baru saja merilis kasus penganiayan anak hingga tewas di Tilango, Kabupaten Gorontalo, dengan tersangka pasangan suami istri berinisial DR (34) dan IM (32).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya menjelaskan kedua tersangka memiliki perannya masing-masing.
Dari rumah tersangka pilisi menyita beberapa barang bukti seperti bekas jeruk, korek api, lilin, sapu lidi, baju korban, dan selang.
"Salah satu bentuk kekerasan ada yang menggunakan selang air, dilipat menjadi dua, kemudian dipukul ke tubuh korban," kata Dadang.
"Berdasarkan keterangan dari saksi dua-duanya melakukan penganiayaan. Masing-masing memiliki peran," sambung Dadang.

Polisi perlihatkan barang bukti penganiayaan anak di Tilango
- VIVA Gorontalo / Arif Lasale
Penyebab kematian
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan pada Selasa 16 Mei 2023 kemarin, dokter forensik menemukan luka di sekujur tubuh korban.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan bedah jenazah juga menemukan tanda-tanda resapan darah pada kulit leher bagian dalam, dada, dan otot perut.
Kemudian bagian terparah ditubuh korban terdapat pada bagian kepada dan dada.
Dr Leonardo yang memeriksa tubuh korban mendapatkan adanya memar di jaringan otak dan paru-paru.
"Yang menyebabkan kematian ada pada dua daerah. Pertama pada bagian kepala, kami menemukan memar jaringan otak akibat kekerasan benda tumpul, kemudian ada memar jaringan paru beserta pendarahan yang mengakibatkan korban mengalami gangguan napas lalu meninggal dunia," kata dr Leonardo.
Dua hal ini, kata dr Leonardo yang menjadi penyebab utama korban meninggal dunia.
Ditambah dengan luka disekujur tubuh korban yang tidak pernah diobati.
"Kami menyimpulkan penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala dan leher yang mengakibatkan memar otak, memar paru sehingga menyebabkan henti napas," pungkas dr Leonardo.