Minta Dicarikan Kerja, Anak di Gorontalo Malah Jadi Korban Prostitusi Online Via MiChat

Ilustrasi anak
Sumber :
  • Getty images

Dari pengembangan polisi, sejauh ini sudah ada 6 orang yang jadi korban YI, salah satunya masih berstatus di bawah umur.

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dua buah handphone dan satu motor yang dipakai pelaku membawa korban ke hotel. 

Dalam sekali transaksi YI mendapat bagian Rp50 ribu dari setiap korban.

"Dari 2022 YI sudah menjalani profesi sebagai mucikari. Dari setiap korban tersangka mendapat 50 ribu. Barang bukti ada dua handphone dari dua tersangka dan satu motor yang dipakai tersangka membawa korban membawa ke hotel," ungkap Kombes Ade.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

"Kita kenakan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Hukuman paling singkat 3 tahun penjara paling lama 15 tahun Penjara," jelas Kombes Ade.