7 Mucikari di Gorontalo Jadi Tersangka TPPO, Jalankan Bisnis Prostitusi Online Via MiChat

7 mucikari di Kota Gorontalo ditangkap polisi
Sumber :
  • Istimewa

Kota Gorontalo, VIVA Gorontalo – 7 orang berstatus mucikari di Kota Gorontalo ditangkap atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketujuh orang tersebut menjalankan bisnis prostitusi online via aplikasi MiChat.

Parahnya lagi, bisnis ini dijalankan dari kos-kosan hingga hotel-hotel ternama di Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga.

Baik itu lewat program Jumat Curhat maupun partroli KRYD yang digelar setiap malam.

"Masyarakat melihat ini sangat miris sekali. Di Kota GOrontalo banyak transaski (prostitusi online). Kemudian masukan juga dari patroli yang kita laksanakan," kata Kombes Ade saat konferensi pers, Senin, 26 Juni 2023. 

"Dari laporan masyarakat kemudian kita telusuri dan kita dapatkan tujuh tersangka, TKP-nya berbeda, dan waktunya juga berbeda," sambung Kombes Ade.

Kombes Ade Permana (Kiri) perlihatkan BB prostitusi online

Photo :
  • Istimewa

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 sekali transaksi.

Keuntungan ini tergantung tarif sekali main. Ada yang Rp250.000, Rp.350.000, dan yang tertinggi Rp1 juta.

"Ada yang 1 juta, ada yang 350, 250, dan dia mendapatkan keuntungan, contoh untuk Rp1 juta dia mendapat Rp100.000, dan yang Rp350.000 dia dapat Rp50.000 dalam satu kali transaksi," ungkap Kombes Ade.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta," pungkas Kombes Ade.