Kisruh Dugaan Perselingkuhan Bupati, AJI Kota Gorontalo Imbau Pihak Terkait Hormati Kemerdekaan Pers
- Istimewa
VIVA Gorontalo – Mengutip pemberitaan berjudul “Syam T. Ase Resmi Laporkan Salah Satu Media ke Polres Gorontalo” oleh Kontras.id yang diterbitkan pada Senin (14/8/2022), bahwa Syam T. Ase, melaporkan salah satu media buntut dari pencatutan namanya selaku Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo dan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pemberitaan terkait dugaan perselingkuhan seorang kepala daerah. Menurut Syam, media tersebut merugikan dirinya karena tidak mengonfirmasi langsung kepadanya.
Berita lainnya, “Polisi Dalami Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Gorontalo” oleh Kompas.tv yang diterbitkan pada Senin (14/8/2023), Bupati Kabupaten Gorontalo melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang perempuan berinisial IA karena dituding mencemarkan nama baik melalui pernyataannya pada media-media terkait dugaan perselingkuhan.
Sementara itu perempuan berinisial EH dalam berita “Merasa Difitnah Elha Laporkan Media Online Dan Beberapa Orang Lainnya Ke Polres Gorontalo” oleh Relatif.id, juga melaporkan media dengan tuduhan fitnah kepada dirinya terkait dengan kasus yang sama.
Munculnya berita-berita ini mengingatkan kembali pada kejadian-kejadian yang sama sebelumnya, yakni tidak digunakannya mekanisme sengketa pers walaupun ia telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini berpotensi untuk mencederai kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, AJI Kota Gorontalo juga menyoroti tentang kualitas konten pers dalam pemberitaan dugaan kasus perselingkuhan kepala daerah ini, bahwa media jangan tergiur dengan faktor sensasionalnya. Karena berita-berita sensasional cenderung akan mengabaikan kepentingan publik.
Menanggapi hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo sebagai organisasi profesi konstituen Dewan Pers, menyatakan:
1.Mengimbau kepada para pelapor untuk menggunakan mekanisme sengketa pers secara bertahap sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi dan jika tak digubris oleh media yang bersangkutan, bisa mengadu secara langsung ke Dewan Pers.
2.Mengimbau pihak kepolisian agar mengarahkan para pelapor untuk menggunakan mekanisme sengketa pers. Sebagaimana yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri Tahun 2022 Pasal 4, yakni pihak kepolisian dapat mengarahkan pelapor untuk menggunakan mekanisme sengketa pers.
3.Mengimbau kepada jurnalis dan media agar selalu menaati Kode Etik Jurnalistik, antara lain untuk selalu menguji informasi, mengindari opini yang menghakimi dan menjaga keberimbangan.
4.Mengimbau kepada jurnalis dan media agar menjalankan fungsinya sebagai pemantau kekuasaan untuk fokus memberitakan hal-hal yang relevan dengan kepentingan publik.