KPU Provinsi Gorontalo Ingatkan Pantarlih Agar Bekerja dengan Teliti

Apel akbar Pantarlih se-Kecamatan Limboto
Sumber :
  • VIVA Gorontalo

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:  

Tugas Pantarlih 

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan    penyusunan  daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih 

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih - Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih 

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.