KPU Kabupaten Gorontalo Sebut Satu Parpol Tak Perbaiki LADK

Ilustrasi logo Parpol Pemilu 2024
Sumber :
  • Viva

VIVA Gorontalo – Dari 15 partai politik (parpol) yang diminta KPU Kabupaten Gorontalo memperbaiki LADK, hanya 14 yang memasukan perbaikan.

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Hadijah Hamzah mengatakan batas perbaikan LADK sampai tanggal 12 Januari 2024.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, ada satu parpol tidak mengembalikan LADK hasil perbaikan.  

"Dari 15 partai yang dikembalikan, ada satu partai yang tidak memasukan perbaikan LADK yaitu Partai Garda Republik Indonesia," kata Hadijah Hamzah, Selasa, 16 Januari 2024, kemarin.

Hadijah mengungkapkan, pihaknya sudah memperingati Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) agar memasukkan perbaikan LADK.

Akan tetapi, peringatan KPU tak direspon Partai Garuda.

"Dihari terakhir kita sudah berusaha komunikasikan, memberitahukan bahwa  tanggal 12 hari terakhir Partai Garuda untuk melakukan perbaikan, tapi juga tidak ada respon," ungkap Hadijah.

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Hadijah Hamzah

Photo :
  • VIVA Gorontalo / Fajrin

Sebelumnya, KPU Kabupaten Gorontalo mengembalikan LADK 15 parpol untuk diperbaiki.

Terdapat kekurangan seperti keabsahan dokumen yang harus diperbaiki atau dilengkapi.

KPU juga sudah mengingatkan soal sanksi untuk parpol yang tidak memasukkan atau tidak memperbaiki LADK.

"Konsekuensi yang diterima adalah dibatalkan sebagai peserta pemilu dan ini juga berimbas pada calegnya," kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain.