Dukcapil Kabupaten Gorontalo: Warga yang Tidak Rekam E-Ktp Kena Sanksi Penonaktifan Data Penduduk
- VIVA Gorontalo / Fajrin Bilontalo
VIVA Gorontalo – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo (Dukcapil), Muhtar Nuna meminta pihak desa dan kelurahan agar mengidentifikasi masyarakat untuk melakukan perekaman E-KTP.
Berdasarkan data Kemendagri, masih ada 1.846 warga Kabupaten Gorontalo yang belum melakukan perekaman E-KTP.
"Sekarang data terakhir, terkini, itu kita bagikan lagi ke desa atau kelurahan mohon untuk bisa diidentifikasi," kata Muhtar.
"Didorong mereka untuk melakukan perekaman di kantor Capil. Kalau dalam jumlah besar kita akan turun untuk melakukan perekaman langsung ke desa atau keluarahan, begitu juga ke sekolah-sekolah," sambungnya.
Muhtar menegaskan 1.846 orang ini diberi waktu hingga 10 Februari 2024.
Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan belum juga merekam E-Ktp maka akan dinonaktifkan dari data Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Kita berikan batas waktu sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Kalau sampai tanggal 10 Februari ada wajib KTP yang belum melakukan perekaman, maka kita akan menonaktifkan datanya sementara," tegas Muhtar.