KPU: Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024 Nihil

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • vstrory

VIVA Gorontalo – Pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024 baru saja ditutup.

KPU Kabupaten Gorontalo melalui keterangan resminya menginformasikan jika jumlah bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tidak ada alias nol.

Masa pendaftaran bakal pasangan calon perseorang dimulai pada 8-12 Mei 2024.

Namun, hingga Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59, KPU Kabupaten Gorontalo tidak menerima satu pun pendaftar.

Berikut bunyi isi keterangan resmi KPU Kabupaten Gorontalo:

"Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita menginformasikan:

1. Jumlah bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Goorntalo tahun 2024 yang telah meminta akses/akun SILON PILKADA nihil.

2. Jumlah bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Goorntalo tahun 2024 yang tyang menyerahkan dokumen syarat dukungan nihil."

Rilis KPU Kabupaten Gorontalo

Photo :
  • KPU Kabupaten Gorontalo

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan jumlah syarat minimal dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi 25.522 dukungan suara.

Jumlah ini harus tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan di Kabupaten Gorontalo.

"Bakal calon perseorangan harus memasukkan 25.522 dukungan ke KPU Kabupaten Gorontalo dan akan kita verifikasi," kata Roy Hamrain. 

"Dia harus tersebar di 50 persen kecamatan artinya 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada," sambungnya.