4 Partai Tak Penuhi Syarat Kuota Pencalonan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil 6 Gorontalo
- Tangkapan layar
Sebelum melakukan PSU, MK memerintahkan keempat partai tersebut untuk memenuhi syarat kuota pencalonan perempuan paling sedikit 30 persen.
Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang dalam waktu 45 hari sejak putusan Mahkamah dibacakan.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu," kata Suhartoyo.
"Memerintahkan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon, sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” sambung Suhartoyo.