Pilkada 2024: KPU Kabupaten Gorontalo akan Rekrut 1.193 Pantarlih

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • vstrory

"Di Pilkada ini, kalau ada pemilih di TPS melebihi jumlah dari 400 pemilih maka ada 2 Pantarlih, ketika jumlah pemilih kurang dari 400, tetap 1 Pantarlih,” katanya.

Lebih lanjut Sowan menjelaskan syarat pendaftaran Pantarlih.

Pantarlih yang akan direkrut kali ini minimal berusia 17 tahun, lulusan SMA, serta berdomilisi di desa tersebut.

"Harus memiliki surat Keterangan Jasmani dari Puskesmas, dan Rumah Sakit terdekat juga,” pungkas Sowan.

Berikut jadwal perekrutan Pantarlih Pilkada 2024: 

1. 13-17 Juni 2024: Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih

2. 13-19 Juni 2024: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih