Sialnya Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan, Dicopot, Dipecat, lalu Jadi Tersangka

AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • VIVA / B.S Putra

Tak pelak semua itu membuat AKBP Achiruddin bukan cuma kehilangan jabatannya, tetapi juga dipecat secara tidak hormat.

"Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Irjen Panca mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman AKBP Achiruddin.

Salah satunya AKBP Achiruddin membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya padahal kejadiannya tepat di depan mata Achiruddin.

"Di sana (di TKP) ada dasar yang memberatkan. Sebagai anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi. Ini yang paling utamanya," ujar Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Belum habis sampai disitu, usai anaknya ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Achiruddin juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada Achiruddin dikatakan Irjen Panca adalah bemtuk keseriusan Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penganiayaan tersebut.