Perusahan PHK Karyawan yang Minta Izin Pergi Haji

Anwar Can diberhentikan mendadak usai cuti haji
Sumber :
  • tvOne/Wahyudi Agus

Gorontalo – Anwar Can (67) warga asal Padang, Sumatra Barat harus menelan pil pahit usai dirinya diberhentikan mendadak oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Hal tersebut terjadi karena Anwar mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji.

Warga Kampung Juan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung tersebut menerima surat pemberhentian dalam bentuk surat pensiun, sebagai balasan surat cuti yang ia ajukan.

"Saya itu mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun, kenapa malah kejadiannya seperti ini," kata Anwar saat ditemui di kediamannya, Senin, 22 Mei 2023, siang. 

Anwar mengatakan dia sudah siap untuk menunaikan ibadah haji 2023 bersama sang istri, Martini (66) dan masuk ke dalam kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). 

"Tanggal 4 Juni 2023 saya sudah mulai berangkat, masuk asrama haji," katanya. Sementara, Anwar telah memberi tahu pihak perusahaan bahwa dirinya hendak menunaikan ibadah haji tahun ini.

"Untuk mengurus izin berangkat, saya menghadap pimpinan Sabtu lalu (20/5/2023), saya jelaskan tujuan saya meminta izin, namun mereka tak memperkenankan saya izin dan malah mempensiunkan saya," ujarnya lirih.