KPAI Ambil Langkah Cegah Eksploitasi Anak pada Pemilu 2024

Ilustrasi Pileg 2024
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo – Penandatanganan nota kesepemahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

Hal tersebut dilakukan KPAI agar tidak terjadi pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang, termasuk di dalamnya penyalahgunaan anak sebelum dan sesudah Pemilu berlangsung.

Pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada serentak di Indonesia akan segera digelar pada tahun 2024.

Pemilu Presiden, Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Sementara Pilkada dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024. 

"Tahapan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tidak terlepas dari potensi terjadinya pelanggaran Pemilu, termasuk pidana penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU nasional lainnya," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah di Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2023.

"Karena itu, anak harus dilindungi dari kemungkinan disalahgunakan dan dieksploitasi selama Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Karena penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak," sambungnya.