WNA Asal Italia Terlibat Kasus Penyelundupan Manusia, Ini Modusnya
- Sherly/Tanggerang
Jakarta, VIVA Gorontalo – Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berhasil ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat.
WNA yang berinisial GA berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta itu, merupakan pelaku penyelundupan manusia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, WNA asal Italia tersebut masuk dalam komplotan dengan kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Komplotan tersebut beraksi dengan modus memalsukan dokumen keimigrasian untuk memberangkatkan seseorang ke luar negeri.
"Proses pencarian GA selama ini adalah hasil sinergitas jajaran Bandara Soetta dan hal ini kita jaga, agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang, bahkan negara dapat kita cegah. Apalagi tentang TPPM yang kini juga menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya, Rabu, 5 Juli 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, terkait kasus penyelundupan manusia yang melibatkan WNA, bahwa warga asing itu membantu PJ untuk berangkat ke luar negeri menggunakan paspor palsu yang telah disediakannya.
"Jadi, pada 29 November 2022 lalu, jajaran Imigrasi Bandara Soetta mengagalkan proses pemberangkatan warga negara Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan tindak lanjut melihat temuan paspor palsu.
Kemudian diketahui bahwa paspor palsu rersebut didapat dari WNA asal Italia dengan insial GA.
"Kita tindak lanjut dan ternyata GA ini melakukan TPPM, yang mana ia memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, pemesanan tiket, dan proses check-in. Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan, GA berada di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," ungkapnya.
Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang.
Ia mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 5 Juli 2023 dengan judl: WNA Italia Berhasil Ditangkap Kasus Penyelundupan Manusia