IDI dan 4 Organisasi Profesi Lainnya Ajukan Gugatan Terkait UU Kesehatan
- Freepik
"Poin-poin krusial yang ada dalam UU ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan. Maka atas dasar kajian yang sudah kita lakukan, berkaitan dengan unprocedural process, substansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat," ujar Dokter Adib, dalam video pernyataan resminya, Rabu 12 Juli 2023.
Dalam kurun waktu 6 bulan, RUU Kesehatan disahkan. Sehingga menurut IDI, memunculkan kesan, adanya proses yang tergesa-tergesa.
IDI mempertanyakan apakah ketentuan yang tercantum dalam UU ini benar-benar sudah sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia.
"Ini sesungguhnya di luar nalar kita semua walaupun metode Omnibus Law itu sah dalam pembuatan UU, tapi kita melihat ketergesa-gesaan, keterburu-buruan. Ini juga menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu," jelas Dokter Adib.
Dokter Adib menyebut, terkait pengesahan RUU Kesehehatan, IDI dan 4 organisasi profesi lainnya akan menentang pengesahan UU Kesehatan yang berpolemik itu dengan mengajukan permohonan hukum ke MK.
Tidak hanya itu, IDI juga akan terus melakukan edukasi terhadap masyarakat luas agar munculnya kesadaran terhadap UU Kesehatan ini.
Karena menurutnya, ada banyak substansi dalam UU Kesehatan ini yang masih belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.