Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J: Tuhan Nyatakan Keajaiban

Ibu Brigadir J, Rita Simanjuntak menangis mendengar vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Zendy

Pertama, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kedua, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus. 

Setelah vonis Ferdy Sambo, giliran Putri Candrawathi yang akan mendengarkan vonis hakim.  Sebelumnya Putri dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.