Keluarga Brigadir J Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Harapan, IPW Malah Bilang Tak Layak

Ferdy Sambo usai divonis mati
Sumber :
  • VIVA.co.id

Gorontalo – Vonis pidana mati Ferdy Sambo mendapat perhatian khusus dari Indonesia Police Watch (IPW). 

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso vonis pidana mati itu sarat problematika alias berpotensi menimbulkan masalah baru di tubuh Polri.

Sebab itu, vonis tersebut dinilai tidak layak.

"IPW melihat kejahatan Ferdy Sambo tidak layak dihukum mati," kata Sugeng, Senin 13 Februari 2023.

Selain berpotensi menimbulkan masalaha baru di tubuh Polri, IPW menilai kejahatan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri itu muncul karena lepas kontrol. 

Motif dendam karena alasan apapun yang berujung tindakan kejahatan yang dilakukan dinilai bukan merupakan kejahatan sadisme karena tidak ada efek siksaan lama.

Bukan cuma itu, Sungeng juga menyoroti keputusan hakim yang tidak memasukkan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Seperti bersikap sopan selama sidang hingga prestasinya selama berseragam Polri.

"Padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat," ungkap Sugeng.

Sugeng Teguh Santoso , Ketua IPW

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana mati untuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir Nofriasyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembunuhan berencana dilakukan pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sabo.

Tak cuma itu, Sambo juga dinilai terbukti melakukan upaya menghalangi proses penyidikan kasus tersebut.

Keputusan Majelis Hakim disambut tangis ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Rosti mengaku sangat puas dengan putusan tersebut karena sesuai harapan keluarga.

"Keluarga semua di sini sangat puas dengan keputusan hakim," kata Rosti.