KPK RI Bentuk Desa Anti Korupsi, Ini Tujuannya
- masterplandesa
Gorontalo – Dalam rangka menyampaikan nilai-nilai anti korupsi hingga kentingkat desa, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam hal ini memerlukan kegiatan yang masif dan dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.
Seperti yang baru-baru ini terlaksana di Kabupaten Gorontalo yakni, penetapan dua desa Pilohayanga dan Tabongo Timur yang di pilih oleh KPK RI menjadi kandidat desa percontohan anti korupsi.
Melalui program tersebut, KPK RI berharap dapat menjadi trigger, tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama dan lain-lain.
Karena itulah, KPK RI melaui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program Desa Anti Korupsi tersebut.
Dilansir dari laman KPK RI, pelaksanaan program desa anti korupsi telah di awali dengan sebuah penyusunan Buku Panduan Desa Anti Korupsi.
"Penyusunan buku tersebut melibatkan berbagai unsur sari Kementerian terkait, LSM, pemerhati desa, akademisi, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kaum perempuan serta asosiasi pemerintahan desa, melalui serangkaian diskusi kelompok terfokus,"dikutip dari kpk.go.id
Buku panduan anti korupsi itu berisi lima komponen yang menjadi prasyarat bagi desa untuk dikategorikan sebagai desa anti korupsi.