Mengulas Tugas KPPS 1-7 di TPS pada Pemilu 2024
Senin, 22 Januari 2024 - 07:43 WIB
Sumber :
- VIVA Gorontalo
VIVA Gorontalo – Kelompok Petugas Pemungutan Suara atau KPPS menjadi garda terdepan pada proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu.
Bagaimana tidak? KPPS akan bertugas menjalankan proses pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing desa.
KPPS dibagi menjadi tujuh orang dengan tugas berbeda-beda. Satu orang ditunjuk sebagai Ketua KPPS.
Ketua KPPS biasa juga disebut KPPS 1. Enam anggota lainnya dibagi berdasarkan tugasnya masing-masing.
Lalu bagaimana pembagian tugas KPPS 1 sampai dengan KPPS 7? Yuk kita bahas:
KPPS 1
- Memanggil pemilih yang membawa formulir C6 sesuai nomor urut kedatangan