Mengulas Tugas KPPS 1-7 di TPS pada Pemilu 2024
- VIVA Gorontalo
VIVA Gorontalo – Kelompok Petugas Pemungutan Suara atau KPPS menjadi garda terdepan pada proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu.
Bagaimana tidak? KPPS akan bertugas menjalankan proses pemungutan dan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing desa.
KPPS dibagi menjadi tujuh orang dengan tugas berbeda-beda. Satu orang ditunjuk sebagai Ketua KPPS.
Ketua KPPS biasa juga disebut KPPS 1. Enam anggota lainnya dibagi berdasarkan tugasnya masing-masing.
Lalu bagaimana pembagian tugas KPPS 1 sampai dengan KPPS 7? Yuk kita bahas:
KPPS 1
- Memanggil pemilih yang membawa formulir C6 sesuai nomor urut kedatangan
- Memisahkan formulir C6 yang diterima berdasarkan jenis kelamin
- Menandatangani surat suara
- Memberikan surat suara kepada pemilih
- Memberikan surat suara pengganti jika ada surat suara rusak atau salah coblos
KPPS 2
Membantu mempersiapkan surat suara yang akan diberikan kepada pemilih.
Sebelum diberikan kepada pemilih, KPPS 2 memastikan surat suara tersebut tidak rusak atau sah digunakan.
KPPS 3
Tugas KPPS 3 ialah mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara yang digunakan atau tidak dan sertifikat hasil perhitungan suara.
KPPS 4
KPPS 4 bertugas mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS.
KPPS 5
Membantu pemilih menuju bilik suara dan membantu pemilih disabilitas memberikan suara.
KPPS 6
Tugas KPPS 6 ada tiga. Pertama membantu pemilih [mengarahkan] pemikih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
Kedua, memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah dipakai dimasukkan ke dalam kotak suara.
Ketiga, mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7.
KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta sampai tinta bemar-benar sudah membasahi kuku jari.
Kemudian memastikan pemilih tidak menghapus tinta di jari tangannya lalu mempersilakan pemilih keluar TPS.
Tugas KPPS setelah pemungutan suara
1. Setelah proses pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan, Ketua KPPS mengumumkannya kepada perangkat yang hadir di TPS serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
2. menghitung surat suara yang tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS
- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS
- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.