Kabar Gembira! Tidak Harus Jadi PPPK, HONORER Juga Bisa Jadi PNS Lewat Cara Ini

Ilustrasi penghapusan tenaga Honorer
Sumber :
  • int

Jadi untuk jalur yang pertama ini sebentar lagi akan dimulai.

2. Jalur kedua melalui RUU ASN

Maksudnya adalah pengangakatan tenaga honorer menjadi PNS berdarsakan RUU ASN. Didalam RUU ASN Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014, tenaga honorer harus diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Untuk pengangkatannya menggunakan skala prioritas dengan berdasarkan kelengakapan administrasi, waktu kerja paling lama, dan batasan usia pensiun.

Namun, honorer yang diangkat hanya diberikan kepada 4 bidang diantaranya bidang kesehatan, pendidikan, penelitian dan pertanian.

Kemudian untuk syarat agar honorer diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN tersebut adalah sebagai berikut.

- Telah bekerja secara terus menerus paling singkat tiga tahun.