Kabar Gembira! Tidak Harus Jadi PPPK, HONORER Juga Bisa Jadi PNS Lewat Cara Ini
- int
Gorontalo – Penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah memang membuat geger banyak orang. Sebelumnya pemerintah sudah mengumumkan akan menghapus tenaga honorer pada akhir tahun 2023 mendatang.
Hal itu akan ditetapkan di bulan November sebagai waktu yang tepat untuk memulai penghapusan tenaga honorer dari instansi pemerintah.
Tentunya hal itu tidak dapat dilakukan secara serentak sekaligus, penghapusan tenaga honorer membutuhkan tahapan proses yang konkrit.
Seandainya tindakan penghapusan tenaga honorer ini benar-benar dilakukan sesuai jadwal, pastinya bakal banyak PR tambahan untuk pemerintah.
Angka kemiskinan akan meroket naik dan pasti bisa mencoreng nama baik negara Indonesia karena jumlah kemiskinan yang meningkat.
Hal itu karena angka pengangguran pun akan naik mengejar angka kemiskinan. Hal itu disebabkan para tenaga honorer sebagian besar adalah tulang punggung di keluarga mereka.
Sehingga, apabila tenaga honorer benar akan dihapus, sebaiknya pemerintah juga punya tindakan yang jelas setelahnya.
Salah satu cara untuk selamat dari penghapusan adalah para tenaga honorer harus bisa menjadi ASN. Apapun kategori dari ASN, mau PNS ataupun PPPK semua boleh asalkan para honorer bersedia.
Kabar baiknya, pemerintah saat ini telah melakukan seleksi PPPK besar-besaran untuk menyelamatkan para tenaga honorer.
Nah, yang jadi pertanyaan apakah para honorer hanya bisa menjadi PPPK saja, apa untuk menjadi PNS tidak punya kesempatan lagi? Jawabannya adalah, ada dua jalur yang bisa para honorer gunakan untuk menjadi PNS.
1. Jalur pertama mengikuti seleksi CPNS
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) telah direncanakan pemerintah akan diselenggarakan pada pertengahan tahun 2023.
Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.
"Jika tidak ada kendala dari proses pengadaan, Kementerian PANRB berencana memulai proses seleksi pada pertengahan tahun, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada 2021 yang digelar pada Juni," Jelas Averrouce.
Jadi untuk jalur yang pertama ini sebentar lagi akan dimulai.
2. Jalur kedua melalui RUU ASN
Maksudnya adalah pengangakatan tenaga honorer menjadi PNS berdarsakan RUU ASN. Didalam RUU ASN Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014, tenaga honorer harus diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Untuk pengangkatannya menggunakan skala prioritas dengan berdasarkan kelengakapan administrasi, waktu kerja paling lama, dan batasan usia pensiun.
Namun, honorer yang diangkat hanya diberikan kepada 4 bidang diantaranya bidang kesehatan, pendidikan, penelitian dan pertanian.
Kemudian untuk syarat agar honorer diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN tersebut adalah sebagai berikut.
- Telah bekerja secara terus menerus paling singkat tiga tahun.
- Sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, telah memiliki surat keputusan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer.
- Belum mencapai usia wajib pensiun.
Tapi, untuk opsi yang satu ini belum bisa diterapkan karena RUU ASN belum disahkan.