Catat! Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Jarang Diketahui
Jumat, 24 Februari 2023 - 20:24 WIB
Sumber :
- BKN
Sedangkan PPPK, hanya memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Pada Pasal 92 UU ASN dijelaskan, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
Untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
2. Status
Jika melihat pada UU No. 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.