Catat! Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Jarang Diketahui

Ilustrasi PNS dan PPPK
Sumber :
  • BKN

Gorontalo – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberikan tugas dalam suatu jabatan di salah satu instansi pemerintahan. 

Menurut Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu PNS dan PPPK

Nah, yang menjadi pertanyaannya, apa kalian tahu bahwa PNS dan PPPK itu tidak memiliki kedudukan yang sama? Faktanya, PNS dan PPPK merupakan profesi yang memiliki sejumlah perbedaan, mulai dari definisi, hak, manajemen hingga proses seleksinya lho! 

Seperti yang dilansir dari Klik Pendidikan pada portal Pemprov Sulawesi Tengah, perbedaan PNS dan PPPK yaitu, sebagai berikut:

1. Hak

Pada dasarnya, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. namun akan berbeda jika dilihat dari segi hak.

Dalam peraturan perundangan-undangan, PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiunan atau jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK, hanya memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Pada Pasal 92 UU ASN dijelaskan, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Untuk pengembangan kompetensi ASN PNS dan PPPK diatur sebagai berikut:

- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

2. Status

Jika melihat pada UU No. 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK, merupakan pegawai ASIN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

3. Manajemen 

Manajemen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Calon PNS yang kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

4. Masa bakti

PNS memiliki masa bakti hingga memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

5. Seleksi

Untuk mengikuti seleksi Calon PNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, untuk PPPK Guru.

Selain itu, dalam seleksi Calon PNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Itulah perbedaan profesi PNS dan PPPK yang mungkin kalian ketahui hingga saat ini. Tapi, disamping perbedaan itu, seorang calon PNS dan PPPK diharuskan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.