Kasus Narkoba, Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis
- Istimewa
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penangkapan Risman Taha
Risman Taha ditangkap pada Minggu, 21 Mei 2023 kemarin. Adik Walikota Gorontalo Marten Taha ini terjerat kasus narkotika jenis sabu.
Penangkapan Risman Taha bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial IM dan SM.
Pada 16 Mei 2023, polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket yang diduga narkoba dari Sulawesi Tengah.
Dari informasi ini Ditnarkoba Polda Gorontalo berhasil membekuk IM yang siap menjemput paket tersebut.