Kasus Narkoba, Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Risman Taha digiring polisi ke ruang konferensi pers
Sumber :
  • Istimewa

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penangkapan Risman Taha

Polresta Gorontalo Kota Kembali Sita Puluhan Botol Minuman Keras Beralkohol

Risman Taha jadi tersangka kasus narkoba

Photo :
  • Istimewa

Risman Taha ditangkap pada Minggu, 21 Mei 2023 kemarin. Adik Walikota Gorontalo Marten Taha ini terjerat kasus narkotika jenis sabu.

Tersandung Kasus Narkoba, Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Jadi Tersangka

Penangkapan Risman Taha bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial IM dan SM.

Pada 16 Mei 2023, polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket yang diduga narkoba dari Sulawesi Tengah.

Mantan Anggota DPRD Kota Gorontalo Ditangkap Atas Dugaan Kasus Narkoba

Dari informasi ini Ditnarkoba Polda Gorontalo berhasil membekuk IM yang siap menjemput paket tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title