Ada Surat Suara yang Belum Dilipat, KPU Kabupaten Gorontalo Beri Penjelasan
- VIVA Gorontalo / Fajrin
VIVA Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan proses sortir lipat surat suara Pemilu 2024.
Dari 1.514.325 surat suara yang diterima, KPU Kabupaten Gorontalo sudah melipat 1.504.819 lembar.
Sisanya belum dilipat lantaran masih akan dikonsultasikan ke KPU Provinsi Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain menjelaskan surat suara yang belum dilipat itu tidak masuk kategori rusak, tapi belum bisa dipakai.
"Sisanya ada yang kurang kemudian ada yang masi disendirikan untuk kita konsultasikan ke KPU provinsi dan KPU RI, mereka yang memutuskan," kata Roy, Rabu, 17 Januari 2024.
"Kita tidak memakai kategori surat suara rusak, tetapi kategori surat suara yang belum bisa dipakai karna keputusannya ada di KPU provinsi dan KPU RI," sambungnya.