Serahkan Koran dan Buku Hitam Prabowo ke Bawaslu, BEM UG: Tidak Melanggar Kita Sebar
- Istimewa
VIVA Gorontalo – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UG sudah melaporkan beredarnya paket yang berisi koran Achtung dan buku catatan hitam Prabowo Subianto ke Bawaslu Kabuapten Gorontalo.
BEM UG juga menyerahkan bukti fisik koran dan buku tersebut ke Bawaslu.
"Alhamdulillah kita sudah melaporkan paket ini kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo," ujar Erlin Adam, Anggota BEM UG, Sabtu, 20 januari 2024.
Erlin mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah koran Achtung dan buku tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kampanye.
Sebab, apabila melanggar Erlin meminta Bawaslu segera turun tangan.
"Jadi kalau ini melanggar, harus diproses. Kalau tidak, kami akan mengedarkan selebaran ini," tegasnya
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili menjelaskan bahwa koran dan buku catatan hitam Prabowo Subianto tidak melanggar aturan.
Sebab, menurut Wahyudin koran dan buku tersebut bukan bahan kampanye.
"Kami mencermati bahwa selebaran tersebut bukan bahan kampanye Syarat bahan kampanye paling sedikit memuat visi misi dan atau citra diri peserta pemilu," jelas Wahyudin.
Namun, Wahyudin tetap mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang cenderung menjatuhkan atau menyudutkan paslon tertentu.
"Kepada semua pihak agar tidak menyebarkan informasi-informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, apalagi informasi yang cenderung bersifat black campaign,"pungkasnya.