Bawaslu Kabupaten Gorontalo: Koran Achtung dan Buku Hitam Prabowo Bukan Bahan Kampanye

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili
Sumber :
  • Bawaslu Kabupaten Gorontalo

VIVA Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo menanggapi beredarnya Koran Achtung dan buku hitam Prabowo Subianto di kalangan pengurus BEM Gorontalo.

Gadaikan Mobil Kreditan, Warga Mootilango Gorontalo Jadi Tersangka

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili koran dan buku itu tidak masuk kategori bahan kampanye.

Sebab, bahan kampanye setidaknya memuat visi misi pasangan calon tertentu. 

Pilkada 2024: KPU Kabupaten Gorontalo akan Rekrut 1.193 Pantarlih

"Kami mencermati bahwa selebaran tersebut bukan merupakan bahan kampanye karena tidak memenuhi syarat bahan kampanye," kata Wahyudin.

"Syarat bahan kampanye paling sedikit memuat visi misi dan atau citra diri peserta pemilu," sambungnya.

KPU Kabupaten Gorontalo Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 di Desa Pelosok

Meski begitu, Wahyudin tetap mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi-informasi yang bersifat kampanye hitam.

"Bawaslu mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi-informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya apalagi informasi yang cenderung bersifat black campaign,"pungkasnya.

BEM UG Serahkan Koran dan Buku Hitam Prabowo ke Bawaslu

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya, Wahyudin menerima kedatangan pengurus BEM UG, Sabtu, 20 Januari 2024.

Kedatangan BEM UG ke Bawaslu untuk mengonfirmasi apakah koran dan buku hitam Prabowo Subianto masuk pelanggaran kampanye atau tidak.

Sebab, jika tidak, BEM UG akan menyebarkan lagi koran dan buku yang menyebut Prabowo Subianto sebagai penculik aktivis 98 itu.