Bawaslu Kabupaten Gorontalo: Koran Achtung dan Buku Hitam Prabowo Bukan Bahan Kampanye
- Bawaslu Kabupaten Gorontalo
VIVA Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo menanggapi beredarnya Koran Achtung dan buku hitam Prabowo Subianto di kalangan pengurus BEM Gorontalo.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili koran dan buku itu tidak masuk kategori bahan kampanye.
Sebab, bahan kampanye setidaknya memuat visi misi pasangan calon tertentu.
"Kami mencermati bahwa selebaran tersebut bukan merupakan bahan kampanye karena tidak memenuhi syarat bahan kampanye," kata Wahyudin.
"Syarat bahan kampanye paling sedikit memuat visi misi dan atau citra diri peserta pemilu," sambungnya.
Meski begitu, Wahyudin tetap mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi-informasi yang bersifat kampanye hitam.
"Bawaslu mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi-informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya apalagi informasi yang cenderung bersifat black campaign,"pungkasnya.
BEM UG Serahkan Koran dan Buku Hitam Prabowo ke Bawaslu
- Istimewa
Sebelumnya, Wahyudin menerima kedatangan pengurus BEM UG, Sabtu, 20 Januari 2024.
Kedatangan BEM UG ke Bawaslu untuk mengonfirmasi apakah koran dan buku hitam Prabowo Subianto masuk pelanggaran kampanye atau tidak.
Sebab, jika tidak, BEM UG akan menyebarkan lagi koran dan buku yang menyebut Prabowo Subianto sebagai penculik aktivis 98 itu.