Pemkab Gorontalo Janji Segera Bayar Tunjangan ASN Hingga Gaji Aparat Desa Tahun 2023, Kapan?

Kaban Keuangan Pemda Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo angkat bicara terkait tunjangan profesi guru, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta gaji aparat desa yang belum terbayarkan pada bulan Desember tahun 2023.

Gadaikan Mobil Kreditan, Warga Mootilango Gorontalo Jadi Tersangka

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan mengatakan masalah ini bukan hanya saja dialami Kabupaten Gorontalo, tapi juga dialami oleh kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Faktor lain yang membuat pembayaran ini tertunda adanya kebijakan nasional tentang alokasi dana hibah untuk Pilkada serentak dari pemerintah daerah kepada KPU dan Bawaslu sebesar 40 persen.

Pilkada 2024: KPU Kabupaten Gorontalo akan Rekrut 1.193 Pantarlih

"Pendapatan kita yang sudah kita tetapkan, sudah kita rencanakan pada tahun anggaran 2023, tidak mencapai target," ujar Yanto Manan yang disampaikan langsung melalui vidio humas Kabupaten Gorontalo, Senin 29 januari 2023.

"Tentunya hal ini mempengaruhi proses pembayaran belanja ditahun anggaran 2023," ungkapnya 

KPU Kabupaten Gorontalo Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 di Desa Pelosok

Lebih lanjut, Yanto menjelaskan pascatahun anggaran 2023 berakhir, pemerintah daerah telah mengidentifikasi belanja-belanja tahun anggaran 2023 yang tidak terbayarkan.

"Identifikasi ini tentu merupakan langkah awal yang harus diambil oleh pemerintah daerah. Selanjutnya akan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah dan setelah itu di review oleh APIP," jelas Yanto

"Hasilnya akan dijadikan dasar oleh pemerintah daerah untuk mengubah perkara tentang APBD tahun anggaran 2024 untuk menuangkan belanja-belanja atau utang belanja tahun anggaran 2023," sambungnya.

Oleh karena itu, Yanto meminta ASN dan aparat desa se-Kabupaten Gorontalo untuk bersabar.

Pemerintah berjanji akan membayarkannya dalam waktu dekat ini.

"Kami sementara bekerja, mengkaji, menyusun kertas kerja, agar semua proses ini tetap berada dalam jalur normatif berdasarkan peraturan perundang-undanngan yang berlaku," paparnya.

"Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh utang-utang belanja baik kepada guru, kepada ASN, dan kepada kepala desa serta perangkat desa dapat kami selesaikan," tutupnya.