Ketua LBH Tinelo Gorontalo Yakin Pilkada 2024 Ditunda Sampai 2025, Ini Hitung-hitungannya

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • vstrory

VIVA Gorontalo – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tinelo Gorontalo, Rio Potale memprediksi jika Pilkada 2024 bakal ditunda hingga tahun 2025.

KPU Kabupaten Gorontalo Lantik 615 Anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024

Rio menjelaskan merujuk pada putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 maka kepala daerah yang dilantik pada tahun 2021, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026. 

Dengan kata lain, Pilkada akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

948 Calon PPS Pilkada 2024 Kabupaten Gorontalo Jalani Tes Wawancara

"Jadi dari hasil analisa saya, yang tadinya Pilkada tahun 2024 kemungkinan besar akan diundur tahun 2025," ujar Rio Potale, Rabu 31 januari 2024.

Menurut Rio apabila Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun ini, ada regulasi yang akan tumpang tindih.

KPU Kabupaten Gorontalo Resmi Lantik 95 Anggota PPK Pilkada 2024

"Kalau menggunakan peraturan-peraturan lama, maka ini akan tumpang tindih dan juga hasil [pilkada] bisa inkonstituional," kata Rio. 

"Karna kalau misalnya pejabat lama (kepala daerah lama) menggugat tentang masa jabatannya, maka hasilnya dapat berpengaruh pada Pilkada 2024," sambungnya.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan lagi bahwa hasil Pemilu Februari nanti akan berpengaruh pada Pilkada.

Alasannya, syarat mengusung pasangan calon kepala daerah adalah 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD kabupaten/kota, sementara kursi di DPRD itu adalah hasil pemilihan legislatif 2019.

"Pertama adalah hasil pileg 2024 bisa digunakan di Pilkada tahun 2025. Kalau Pilkada tetap dilaksanakan 2024, maka hasil Pileg 2024 tidak bisa digunakan," ungkapnya.

"Karna kalau dihitung dari bulan Juni 2024, pendaftaran bakal calon kepala daerah sampai pada bulan November, maka hasil Pileg 2024 belum dilantik," bebernya.

Ketua LBH Tinelo Gorontalo, Rio Potale

Photo :
  • Istimewa

Bukan itu saja, dirinya mengatakan bahwa yang menjadi dasar berikutnya adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Presiden dan wakil presiden terpilih bisa saja mengatur kembali waktu pelaksanaan Pilkada serentak.

"Jadi, presiden terpilih akan bisa saja memberikan arahan baru, kebijakan baru, atau sebagainya, supaya presiden bisa terlibat langsung," jelas Rio lagi.

"Kalau Pilkada dilaksanakan 2024, setelah presiden dilantik akan disibukan dengan Pilkada. Belum lagi Pilkada akan bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan ini membutuhkan waktu yang panjang," tambahnya.

Terakhir, Rio mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada Kementrian Dalam Negeri untuk menunda Pilkada tahun 2024.

"Apabila Pilkada tetap dilaksanakan 2024 akan ada tumpang tindih regulasi yang terjadi," pungkas Rio.