Dapat Sertifikat Halal, Berikut Rincian Harga Serta Cara Daftar Waralaba Ice Cream Mixue
- IG/mixueindonesia
Gorontalo – Setelah melakukan serangkaian penelitiannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan ketetapan atau fatwa halal untuk produk Mixue es krim dan Teh.
Es krim Mixue ini sempat pupuler di TikTok karena menawarkan bisnis waralaba (franchise) kepada masyarakat.
Nah, kali ini kita akan membahas hal-hal yang perlu kalian perhatikan jika memiliki ketertarikan mengambil franchise (waralaba) Mixue.
Syarat Franchise Mixue Ice Cream and Tea
Di Indonesia, pemegang hal franchise Mixue Ice Cream dan Tea yaitu PT. Zisheng Pacific Trading, meraka tidak menetapkan persyaratan khusus bagi calon mitra.
Bahkan sistem franchise merek ini berbentuk usaha mandiri. Artinya tidak ada royalti maupun bagi hasil yang harus disetorkan sehingga seluruh laba yang diterima, sepenuhnya dinikmati oleh mitra.Meski begitu, bagi calon mitra ada ketentuan yang mesti dipenuhi.
Mitra Mixue harus menyediakan tempat operasional, meliputi luas bangunan minimal 25 meter persegi, lebar 3,8 meter, tinggi plafon 2,7 meter, terdapat sumber air bersih, sanitasi yang baik, dan daya listrik 33.000 Watt. Mixue juga menyediakan kontraktor untuk mendesain interior gerai sesuai standar.