Bikin Resah Orang Tua, Kemendikbud Tanggapi Acara Wisuda PAUD hingga SMA

Ilustrasi wisuda
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, VIVA Gorontalo – Kementerian Pendidikan, Kebudaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), merespon fenomena acara wisuda yang dilakukan di jenjang pendidikan selain kampus. 

Menghadapi Anak Usia Toddler: Tips untuk Orang Tua dan Pengasuh

Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud menjelaskan bahwa kegiatan wisuda bagi anak didik pada jenjang pendidikan yang disebutkan di atas, tidak bersifat wajib. 

Mengenal Usia Toddler: Tahap Perkembangan Anak yang Menarik

Kemendikbud juga menekankan agar pihak sekolah tidak membebani para orang tua atau wali peserta didik dalam pelaksanaan wisuda yang dibicarakan baru-baru ini. 

"Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," bunyi surat edaran tersebut, yang telah ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, pada Minggu, 25 Juni 2023. 

Pelatih Persikabo 1973 Aidil Sharin Sahak Mundur

Dalam kesempatan yang sama, Kemendikbud menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pada jenjang tersebut untuk dapat melibatkan komite sekolah dan para orang tua. 

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah. 

Halaman Selanjutnya
img_title