Ade Armando: Babi Haram Adalah Interpretasi yang Bisa Didebat
- Dok.PSI
Gorontalo – Baru-baru ini selebgram Indonesia, Lina Mukherjee terjerat kasus penistaan agama sebagai buntut dirinya yang memakan kulit babi dengan membaca basmalah.
Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.
Terkait hal tersebut, seorang pegiat media sosial sekaligus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando angkat bicara soal kasus yang menjerat selebgram penggemar Bollywood itu.
Menurut Ade, mengonsumsi daging babi adalah urusan personal. Ia menilai bahwa umat muslim telah berlaku tidak adil.
Menurutnya, ada banyak umat muslim yang tidak melaksanakan salat tetapi tidak pernah disoroti hingga dijerat hukum. Padahal memakan babi dan meninggalkan salat juga hal yang tidak dibenarkan dalam Islam.
"Lantas kenapa umat Islam tidak ribut ketika ada banyak muslim tidak salat, sementara marah besar ketika ada muslim yang dengan terang-terangan makan babi?" kata Ade.
Ade menilai bahwa persolan mendirikan salat atau mengonsumsi daging babi adalah urusan masing-masing individu. Justru menurutnya dengan mengonsumsi daging babi dapat meningkatkan industri makanan dan bisa membuka lapangan kerja.