Ade Armando: Babi Haram Adalah Interpretasi yang Bisa Didebat

Ade Armando (kiri) dan Giring Ganesha
Sumber :
  • Dok.PSI

Gorontalo – Baru-baru ini selebgram Indonesia, Lina Mukherjee terjerat kasus penistaan agama sebagai buntut dirinya yang memakan kulit babi dengan membaca basmalah.

Ade Armando Samakan Makan Babi dengan Salat: Urusan Personal dan Justru Buka Lapangan Kerja

Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama.

Terkait hal tersebut, seorang pegiat media sosial sekaligus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando angkat bicara soal kasus yang menjerat selebgram penggemar Bollywood itu.

Ade Armando Sebut Tidak Semua Umat Islam Percaya Babi Haram Dimakan

Menurut Ade, mengonsumsi daging babi adalah urusan personal. Ia menilai bahwa umat muslim telah berlaku tidak adil.

Menurutnya, ada banyak umat muslim yang tidak melaksanakan salat tetapi tidak pernah disoroti hingga dijerat hukum. Padahal memakan babi dan meninggalkan salat juga hal yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Daftar Paling Terakhir ke KPU, PSI Kabupaten Gorontalo Akui Kesulitan Cari Caleg

"Lantas kenapa umat Islam tidak ribut ketika ada banyak muslim tidak salat, sementara marah besar ketika ada muslim yang dengan terang-terangan makan babi?" kata Ade.

Ade menilai bahwa persolan mendirikan salat atau mengonsumsi daging babi adalah urusan masing-masing individu. Justru menurutnya dengan mengonsumsi daging babi dapat meningkatkan industri makanan dan bisa membuka lapangan kerja.

"Jadi kenapa harus ada hukuman pidana pada muslim yang memakan babi Mengapa makan babi bahkan lebih spesifik lagi kulit babi harus dianggap sebagai penistaan agama?" kata dia lagi.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa yang termaktub dalam kitab suci bukanlah pengharaman terhadap babi yang diternakkan, melainkan binatang yang diharamkan tersebut adalah khinzir atau babi liar.

"Tidak semua umat Islam percaya bahwa babi di masa ini haram dimakan. Salah satu interpretasi mengatakan bahwa yang diharamkan adalah binatang bernama khinzir. Kata itulah, kata khinzir, yang digunakan dalam Alquran," kata Ade Armando dalam potongan video dari YouTube Cokro TV, dikutip Kamis, 18 Mei 2023.

Menurut Ade Armando, babi dan khinzir adalah dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, menyamakan babi yang diternakkan dengan khinzir yang diharamkan adalah hal yang keliru dan dapat diperdebatkan kembali.

Terkait pernyataan tersebut, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis membantah pernyataan tersebut. Menurutnya semua daging babi, baik babi yang diternakkan ataupun babi hutan sama-sama berkedudukan sebagai makanan yang diharamka dalam Islam.

"Semua daging babi, baik ternak atau hutan, haram dimakan karena perintah Allah, buka karena membahayakan yang lain," ujarnya.