Polisi Minta Keterangan Ahli, Konten Makan Babi Lina Mukherjee Masuk Pidana Umum
Jumat, 24 Maret 2023 - 06:04 WIB
Sumber :
- TikTok @lilumukerji
Kombes Agung menjelaskan bahwa pasal 156 a yang menjerat Lina Mukherjee masuk dalam tindak pidana umum.
Untuk itu, kasus ini akan dilimpahkan ke bagian tindak pidana umum.
"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya.
Dilaporkan UU ITE
Sebelumnya, Lina Mukherjee telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE atas konten makan babi.
Lina dilaporkan oleh Uztaz M.Syarif Hidayat dengan laporan nomor LPN/82/III/SPKT.
Baca Juga :
STY Kasih Kabar Baik, Timnas Indonesia Akan Kedatangan Pemain Naturalisasi Baru Sebelum Juni
Menurut M.Syarif konten Lina Mukherjee sangat meresahkan publik. Karena statusnya sebagai influencer atau seleb media sosial, M.Syarif khawatir konten tersebut bakal ditiru pengikutnya.
Halaman Selanjutnya
Sapriadi Syamsudin, pengacara M. Syarif memprediksi aksi Lina sengaja dilakukan. Tujuannya jelas untuk menambah jumlah followers di media sosial pribadinya.