Mukti Juharsa Libatkan Propam untuk Awasi Barang Bukti Narkoba

Mukti Juharsa Libatkan Propam untuk Awasi Barang Bukti Narkoba
Sumber :
  • VIVA

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Divonis Pidana Seumur Hidup, Bukan Pidana Mati

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023. 

Kasus Narkoba, Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.