Pelaku Inses Hubungan Ayah dan Anak Kandung, Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi

Olah TKP penemuan kerangka bayi di Banyumas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa

Banyumas, VIVA Gorontalo – Kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kini mulai terungkap. 

Persib ke Final Championship Series, Kevin Ray Mendoza Akui Militansi Bobotoh

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Banyumas menetapkan satu orang tersangka pada kasus tersebut.

"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Profil Malik Risaldi: Striker Madura United yang Jadi Mimpi Buruk Borneo FC

Menurut dia, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pada kasus penemuan mayat bayi ini, tersangka R telah terbukti membunuh dan mengubur bayi yang merupakan hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya sendiri yang berinisial E (25). Hubungan ayah-anak tersebut telah dilakukan sejak 2012. 

Profil Rakhmat Basuki, Caretaker Madura United yang Bungkam Mulut Pieter Huistra

Bahkan, lanjut dia, pembunuhan yang dilakukan R tersebut bukanlah yang pertama. Ia telah melakukan pembunuhan serupa sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," jelasnya.

Agus mengatakan jajaran Satreskrim Polresta Banyumas pada Senin (26/6) telah menyisir dan melakukan penggalian di lahan bekas kolam tersebut, namun belum menemukan tiga kerangka bayi itu.

Tidak hanya itu, diketahui bahwa dalam kasus ini ibu daru saksi korban E juga turut terlibat. Kasatreskrim mengatakan bahwa S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya.

Akan tetapi, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R. 

"Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," imbuh Agus.

Dia mengatakan tersangka R dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kasus pembunuhan bayi hasil inses ini berawal dari terungkapnya penemuan benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, yakni Slamet (50) dan Purwanto (44) pada Kamis, 15 Juni 2023.

Saat itu keduanya sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo (42), warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi pada Kamis (15/6) sore.

Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi. 

Selang satu pekan kemudian, pada Kamis (21/6), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 27 Juni 2023 dengan judul: Pelaku Inses Ayah Kandung dengan Anak di Banyumas Jadi Tersangka, Pengakuannya Mengejutkan