IDI dan 4 Organisasi Profesi Lainnya Ajukan Gugatan Terkait UU Kesehatan
- Freepik
VIVA Gorontalo – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPR RI, Puan Maharani.
Pengesahan RUU kesehatan ini dilakukan karena DPR mengeklaim bahwa RUU itu akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas sistem kesehatan Indonesia baik di masa normal maupun pandemi COVID-19.
Namun pengesahan RUU Kesehatan ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Puan Maharani menyebut, jika ada masyarakat yang tidak sepakat dengan RUU ini, maka dianjurkan untuk mengajukan upaya hukum ke Majelis Konstitusi (MK).
Terkait polemik tersebut, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga turut menentang pengesahan RUU Kesehatan.
Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, menilai pengesahan UU Kesehatan ini terkesan terlalu terburu-buru hingga menimbulkan sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi dan kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU.