IDI dan 4 Organisasi Profesi Lainnya Ajukan Gugatan Terkait UU Kesehatan
- Freepik
VIVA Gorontalo – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPR RI, Puan Maharani.
Pengesahan RUU kesehatan ini dilakukan karena DPR mengeklaim bahwa RUU itu akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas sistem kesehatan Indonesia baik di masa normal maupun pandemi COVID-19.
Namun pengesahan RUU Kesehatan ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Puan Maharani menyebut, jika ada masyarakat yang tidak sepakat dengan RUU ini, maka dianjurkan untuk mengajukan upaya hukum ke Majelis Konstitusi (MK).
Terkait polemik tersebut, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga turut menentang pengesahan RUU Kesehatan.
Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, menilai pengesahan UU Kesehatan ini terkesan terlalu terburu-buru hingga menimbulkan sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi dan kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU.
"Poin-poin krusial yang ada dalam UU ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan. Maka atas dasar kajian yang sudah kita lakukan, berkaitan dengan unprocedural process, substansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat," ujar Dokter Adib, dalam video pernyataan resminya, Rabu 12 Juli 2023.
Dalam kurun waktu 6 bulan, RUU Kesehatan disahkan. Sehingga menurut IDI, memunculkan kesan, adanya proses yang tergesa-tergesa.
IDI mempertanyakan apakah ketentuan yang tercantum dalam UU ini benar-benar sudah sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia.
"Ini sesungguhnya di luar nalar kita semua walaupun metode Omnibus Law itu sah dalam pembuatan UU, tapi kita melihat ketergesa-gesaan, keterburu-buruan. Ini juga menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu," jelas Dokter Adib.
Dokter Adib menyebut, terkait pengesahan RUU Kesehehatan, IDI dan 4 organisasi profesi lainnya akan menentang pengesahan UU Kesehatan yang berpolemik itu dengan mengajukan permohonan hukum ke MK.
Tidak hanya itu, IDI juga akan terus melakukan edukasi terhadap masyarakat luas agar munculnya kesadaran terhadap UU Kesehatan ini.
Karena menurutnya, ada banyak substansi dalam UU Kesehatan ini yang masih belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.
"Maka kami dari IDI bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum, untuk mengajukan judicial review melalui MK," tegasnya.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 12 Juli 2023 dengan judul: RUU Kesehatan Disahkan, Ini Langkah yang Diambil IDI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan