Ingat! Parpol Peserta Pemilu Cuma Dibatasi 10 Akun di Semua Platform Media Sosial, Ini aturannya
- Twin Design/Shutterstock
Gorontalo – KPU membatasi jumlah akun media sosial Parpol peserta Pemilu 2024 di semua platform. Aturan terkait pembatasan tersebut dijelaskan Komisioner KPU, Afifudin saat menghadiri Seminar Pemilu Serentak 2024.
Acara diselenggarakan di Jakarta pusat pada Kamis 26 Januari 2023.
Afifudin mengatakan bahwa aturan pembatasan jumlah aku media sosial tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2018 tentang Kampanye pada Pasal 35.
"Dalam Pasal 35 dikatakan akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing (platform), Instagram 10, Facebook 10," kata Afif dkutip dari VIVA.
Afifudin sendiri telah mewanti-wanti Partai politik peserta pemilu agar menjaga stabilitas politik sebelum hari pencoblosan tiba.
Hal itu dilakukan karena Pemilu kali ini untuk pertama kalinya digelar secara bersama-sama. Semua peserta Pemilu harusnya bekerja sama di dalam tahapannya.
Ketegangan-ketegangan yang biasanya terjadi di pemilihan juga harus segera diakhiri.
"Harapan kita ada cooling system yang otomatis karena teman-teman parpol atau siapapun akan menghadapi Pilkada di situasi yang tidak terlalu lama usai pemilu selesai," jelas Afifudin.
"Bahkan beberapa tahapannya beririsan, tentu ini eksperimen yang harus kita jaga betul, agar benar-benar sesuai dengan yang kita harapkan," sambung Afif.
Terkait penggunaan media sosial tadi, KPU telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan kampanye di media sosial.
Satgas terdiri dari KPU, Bawaslu, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kominfo menjembatani seluruh platform," pungkas Afifudin.