Rokok Elektrik di Mata Pemerintah: Dilarang Jika Berbahaya, Dikenakan Cukai Jika Aman

Ilustrasi rokok elektrik
Sumber :
  • Humas Bea Cukai

Perubahan PP juga akan mengatur ketentuan terkait penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam hal ini Kementerian Kesehatan akan bertindak sebagai inisiator revisi PP 109/2012.

Ma'ruf Amin Akan Kunjungi 2 Lokasi di Limboto, Penjual Takjil Boleh Jualan Mulai Pukul 15.00

Lebih lanjut, Ma'ruf Amin menjelaskan jika memang rokok elektrik berbahaya maka pemerintah akan mengambil langkah tegas yakni pelarangan.

Namun, sebaliknya, jika tidak berbahaya, kemungkinan besar peredaran rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai.

Pastikan Kualitas Pupuk NPK Phonska di Gorontalo Terjamin, Pupuk Indonesia Gelar Program PI Menyapa

"Nah, kalau memang tidak berbahaya baru mungkin dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," pungkas Ma'ruf Amin.