Ketum PKN: Parpol Bukan Barang Warisan! Singgung Siapa?

Gede Pasek Suardika, Ketum PKN
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Gorontalo – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional, Gede Pasek Suardika mengatakan partai politik bukan barang warisan dari orang tua kepada anak.

KPU Kabupaten Gorontalo Sebut Satu Parpol Tak Perbaiki LADK

Partai politik, kata dia, harusnya mampu memunculkan anak-anak muda baru, bukan itu-itu saja.

Hal itu diungkapkan Pasek saat membahas eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

KPU Kabupaten Gorontalo Sebut LADK 3 Parpol Ini Lengkap, Berikut Rinciannya

"Jangan parpol itu sekedar diwariskan saja, antara mama dengan anaknya, atau papa dengan anaknya saja, perlu lah ada ruang-ruang baru," kata Gede.

Pasek mengatakan dinamika politik yang ada sekarang memang terkesan monoton.

KPU Kabupaten Gorontalo Kembalikan LADK 15 Parpol

Sehingga Sehingga butuh sosok baru yang bisa memberi warna tersendiri. Ia yakin hal itu ada pada diri eks Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum.

Pasek yang dulu juga kader Demokrat bahkan menyamakan Anas Urbaningrum dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim. Keduanya sama-sama dikriminilasisasi.

"Prinsipnya, ketika di Malaysia, Anwar Ibrahim bisa bangkit kembali dengan kasus korupsi dan pedofilia yang diyakini itu juga bagian kriminalisasi di Malaysia. Sehingga, hari ini dengan partai barunya bisa menjabat sebagai perdana menteri," jelas Pasek.

Berkaca dari Anwar Ibrahim yang dulu tersandung kasus korupsi dan pedofilia, tapi masih bisa jadi PM Malaysia, Pasek percaya Anas bakalan bangkit kembali meski tersandung kasus korupsi.

"Kami juga sangat yakin, Mas Anas yang kami juga yakini korban kriminalisasi akan bisa bangkit lagi," kata Pasek.

Anas Urbaningrum, eks Ketum Demokrat

Photo :
  • ANTARA

Sekadar informasi, Gede Pasek telah mengundurkan diri dari Partai Demokrat sejak tahun 2015. Ia salah satu loyalis Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana korupsi proyek Hambalang pada tahun 2010-2012.

Ia dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp57,59 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan hukuman penjaranya akan ditambah dua tahun lagi.

Jika tidak ada potongan remisi masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), maka Anas diperkirakan bebas pada April 2023.