Polisi: Mario Dandy Telah Rencanakan Penganiayaan terhadap David

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Gorontalo – Polisi menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David telah direncanakan sejak awal. 

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Polisi mengatakan hal itu setelah mengkaji kata-kata yang keluar dari mulut Mario Dandy saat menganiaya David seperti 'free kick', gua gak takut kalau anak orang mati.

Menurut polisi kalimat tersebut bisa menjadi mens rea atau niat jahatnya. Belum lagi ada serangkaian kronologi yang terjadi sebelum penganiayaan itu dilakukan. Mulai dari Mario menelepon rekannya Shane Lukas hingga menemui David di wilayah Pesanggarahan.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"Pada saat penganiayaan yang sangat memprihatikan dilihat sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk dan satu kali pukulan ke kepala. Ini ke arah yang sangat vital di kepala," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini  bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," sambung Kombes Hengki.

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Mario Dandy Satrio tersangka penganiayaan

Photo :
  • Twitter

Sebelumnya polisi telah menetapkan AG, pacar Mario Dandy sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut. 

Mario Dandy sendiri dijerat dengan 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu tersangka lain yakni Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sementara AG, Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.