1 Juta Formasi CPNS dan PPPK Dibuka Tahun 2024, Tenaga Honorer Siap-siap

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK
Sumber :
  • ANTARA

Gorontalo – Kabar baik untuk tenaga honorer. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyiapkan 1 juta formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dana Desa Rp5 Miliar Setiap Desa Asal PKB Menang Pemilu 2024, Cak Imin Optimis

Menteri PAN-RB, Azwar Anas menyebut 1 juta formasi CPNS dan PPPK ini dibuka untuk tenaga honorer kesehatan dan guru di tahun 2024. Kesehatan dan pendidikan memang menjadi prioritas.

"Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas. Sekarang kita sedang ajukan formasi satu juta lebih yang kita ajukan untuk 2024," kata Azwar dikutip dari VIVA, Jumat 3 Maret 2023.

Dear PNS! Presiden Pertimbangkan Kebijakan Kenaikan Gaji pada 2024, Kata Menkeu

Azwar menjelaskan sebelumnya pemerintah pusat telah membuka 700 ribu formasi yang sama. Namun, pemerintah daerah hanya mengajukan 400 ribu formasi atau kurang dari target.

Opsi penghapusan tenaga honorer

Ismail Pakaya Gait Kemenpan RB untuk Tekan Angka Kemiskinan di Gorontalo

Pembukaan formasi ini untuk memfasilitasi tenaga honorer yang belum diangkat ASN atau PPPK. Langkah ini juga menjadi bagian dari opsi terbaik pemerintah terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Azwar menyampaikan dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo, pihaknya bersama asosiasi pemerintah daerah dan Komisi II DPR RI sepakat tidak akan melakukan phk terhadap tenaga honorer, tapi tidak juga membebani APBN.

Sebab, kata dia, opsi pemberhentian masal dapat berakibat buruk pada pelayanan publik. Tenaga honorer dinilai banyak membantu pemerintah dalam hal tersebut.

"Di berbagai daerah itu ada banyak non ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa," kata Azwar.

Sekadar informasi rencana penghapusan tenaga honorer telah tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. 

Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.