Berkas Banding Ferdy Sambo Dipelajari Pengadilan Tinggi, Babak Baru Dimulai

Terpidana mati, Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Adapun Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Ricky Rizal Belum Menyerah! Banding Ditolak Lanjut Kasasi ke MA

Berkas permohonan banding para terdakwa sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan Nomor 53, 54, 55, dan 56/PID/2023/PT.DKI.

“Perkara-perkara pidana atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Binsar.

Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo untuk Penegakan Hukum Indonesia