Kena Getah Rafael Alun, KPK Pelototi LHKPN Kepala Kantor Pajak Jaktim

Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, (KPK RI) berencana memeriksa Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur, Wahono Saputro. KPK menemukan bahwa istri Wahono tercatat sebagai pemegang saham di perusaan terkait istri Rafael Alun Trisambodo.

Jonathan Latumahina dan Rafael Alun Akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

Menurut penjelasan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, nama Wahono Saputro ikut kena getah kasus Rafael Alun Trisambodo lantaran naka istrinya ada dalam daftar pemegang saham bersama istri Rafael Alun di salah satu perusahan yang berada di Minahasa Utara.

"Dari hasil analisa kami di LHKPN, ternyata saudara RAT kan, istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan, yang bergerak di Minahasa Utara. Yang punya perumahan, kami lihat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga, kami sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Pahala Rabu, 8 Maret 2023. 

Berkas Perkara P21, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Diadili

Berdasarkan LHKPN, Wahono Saputro memilik total harta kekayaan sebesar Rp14 miliar. Rinciannya Rp12,8 berupa harta tanah dan bangunan, Rp930 juta berupa alat transportasi dan mesin, Rp252 juta harta bergerak lain, Rp288 juta surat berharga, dan 1,67 miliar kas.

Namun bagi Pahala, pemeriksaan ini tidak menitikberatkan pada berlsar kecilnya harta milik Wahono. Akan tetapi nama istrinya yang tertera dalam daftar pemegang saham bersama istri Rafael yang menjadi dasar pemeriksaan.

Mario Dandy Terseret Kasus Ayahnya Sendiri, Masih Jadi Saksi

Buntutnya, KPK telah menerbitkan surat pemeriksaan LHKPN atas nama Wahono Saputro seperti yang dilakukan pada Rafael Alun. 

"Sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya, karena dia (Wahono) nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana bersama dengan istri RAT," pungkas Pahala.

Berikut daftar kekayaan Wahono yang bakal dipelototi KPK:

A. Tanah dan bangunan senilai Rp12,6 miliar

1. Bangunan seluas 9 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil Sendiri Rp33.924.000

2. Tanah dan bangunan seluas 241 m2/146 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp2.639.781.000

3. Tanah dan bangunan seluas 241 m2/192 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp2.794.563.000

4. Tanah dan bangunan seluas 340 m2/250 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp2.771.950.000

5. Tanah dan bangunan seluas 215 m2/78 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp784.748.000

6. Tanah Seluas 232 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp399.504.000

7. Tanah seluas 185 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp318.570.000

8. Tanah seluas 396 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp1.339.712.000

9. Tanah seluas 776 m2 di Kab/Kota Kulon Progo, hasil sendiri Rp442.320.000

10. Tanah seluas 745 m2 di Kab/Kota Kulon Progo, hasil sendiri Rp. 1.157.680.000

B. Alat transportasi dan mesin senilai Rp930 juta

1. Mobil, Honda CRV tahun 2014, hasil sendiri Rp170.000.000

2. Mobil, Honda HRV tahun 2016, hasil sendiri Rp160.000.000

3. Mobil, Toyota Camry 2.5 V AT Tahun 2020, hasil sendiri Rp600.000.000

C. Harta bergerak lainnya senilai Rp252.000.000

D. Surat berharga senilai Rp288.000.000

E. Kas dan setara kas senilai Rp1.674.455.024

F. Sub total Rp15.827.207.024

G. Utang Rp1.514.917.586

H. Total Rp.14.312.289.438