KPK Temukan 134 Pejabat Pajak Punya Saham Punya Saham di 280 Perusahaan

Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo –Sebanyak 134 pejabat pajak Kementerian Keuangan terindikasi memiliki saham di 280 perusahaan dengan kepemilikan atas nama istrinya.

Temuan KPK: Napi Korupsi Diistimewakan, Tata Kelola Lapas Berpotensi Korupsi

Temuan ini berdasarkan analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan ini akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Mungkin besok (diserahkan ke Kemenkeu)," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Kamis 9 Maret 2023.

Cuma Pentingkan Gaya, Moge Milik AKBP Achirudin Hasibuan Ternyata Pakai Pelat Nomor Bodong

KPK sendiri sampai dengan saat ini terus menganalisa LHKPN pejabat pajak Kementerian Keuangan. Dari analisa itu ditemukan 134 pejabat pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

Pahala menjelaskan jenis perusahaan yang sahamnya dimiliki pejabat pajak beragam. Mayoritas diatasnamakan istrinya. Yang didalami saat ini adalah apakah ada perusahaan konsultan pajak di antara jenis perusahaan tersebut.

Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi Terlibat Kasus Penganiayaan Brutal

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak ada larangan PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan. 

Namun, ketika pegawai pajak punya saham di perusahaan konsultan pajak justru menimbulkan masalah. Dikhawatirkan bisa berhubungan dengan wajib pajak dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Dengan kepemilikan ini terbuka opsi untuk, katakanlah, kalau ada oknum nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak," ujar Pahala.

Tekuan ini rencananya akan diserahkan ke Kemenkeu untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut. 

Pahala menambahkan KPK akan mendalami profil 134 pejabat pajak terkait LHKPN. Sebab temuan ini menjadi pehatian khusus KPK karena dalam LHKPN hanya mencantumkan nilai sahamnya saja.

"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," pungkas Pahala.