Akal-akalan Ajudan Pribadi Jual 2 Mobil Fiktif, Sempat Disomasi 

Ajudan pribadi tersangka kasus penipuan
Sumber :
  • viva

Gorontalo – Selebgram bernama Akbar Pare Baharudin alias Ajudan Pribadi akhirnya mengakui perbuatannya telah menipu teman dekatnya hingga menderita kerugian senilai Rp1,3 miliar. Ajudan pribadi menjual mobil fiktif.

Habib Bahar Desak Penutupan Ponpes Al-Zaytun, Siap Tampung Santrinya

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, kasus ini terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.

Saat itu, Akbar menghubungi Korban berinisial AL untuk menjual mobil. Kepada AL, Akbar menawarkan 2 unit mobil masing-masing Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Marak Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Bareskim Polri Diminta Buka Layanan Pengaduan

Al yang termakan kata-kata Akbar menyetujuinya. Pertama AL membayar lunas mobil Toyota Land Cruiser. Selanjutnya pada 6 Desember 2021 AL menyetor uang sebesar Rp750 juta untuk mobil Mercedes Benz.

"Sisanya sebesar Rp200 juta ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddin dikutip dari VIVA, Kamis 16 Maret 2023.

Anies Baswedan Kaget Abdur Arsyad Ditangkap Polisi: Semoga Masalahnya Cepat Beres ya

Setelah urusan pembayaran selesai, Akbar malah sulit dihubungi. Mobil yang dijanjikan pun tak kunjung datang. AL pun menggandeng pengacara dan melayangkan somasi kepada tersangka.

Ajudan pribadi tersangka kasus penipuan

Photo :
  • tangkapan layar

Kendati sudah disomasi, Akbar tak kunjung menunjukkan iktikad baiknya. Polres Metro Jakarta Barat juga sempat memanggil Akbar tapi tidak direspon.

Hingga akhirnya polisi berhasil membekuk Akbar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tanggal 14 Maret 2023. Akibat ulahnya, Akbar terancam hukuman4 tahun penjara.

"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” kata M Syahduddi.